Rabu, 12 Maret 2014
Pemberi Dan Menerima Money Politik,Bisa Dikenakan Pidana Pemilu
Spirit-News-Com.-Perlu diketahui semua rakyat di seluruh Indonesia,sehubungan maraknya money politik jelang pelaksanaan Pemilu Tahun 2014,tersisa H mines 39 hari lagi dan biasanya sudah banyak yang melakukan serangan money politik maupun bagi – bagi sembako dengan menggunakan ketidak berdayaan masyarakat dibidang ekonomi, untuk itu masyarakat pangkep diharap tidak menerima uang, barang, atau jasa yang bertujuan untuk mempengaruhi hak pilihnya.
Pasalnya, warga yang terbukti menerima pemberian tersebut bisa dihukum pidana yang sama dengan si pemberi,lebih lanjut ditutrkan oleh Nur Achmad, bagi yang terbukti melakukan money politic, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal selama 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta.
Sementara pada prinsipnya sama saja, antara pemberi dan penerima, sama-sama melakukan politik uang. Bedanya, satu memberi, yang satu menerima, tapi kan sama saja,” jelas Nur Achmat Komisioner Non Aktif Panwaslu Pangkep, Sabtu (2/3/14).
Diungkapkan Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Ari Junaedi bahwa tingginya biaya politik yang dikeluarkan calon anggota legeslatif merupakan gambaran dari wajah perpolitikkan kita yang serba instan.
Sedangkan para Caleg ingin segera menjadi anggota parlemen tanpa kerja keras dan kerja cerdas dengan melakukan kerja-kerja politik yang turun ke lapangan tetapi dengan cara membayar. Caleg butuh suara sebanyak-banyaknya dan rakyat yang terbiasa dengan praktek money politics juga mengharap adanya imbalan uang.
Saat ini beberapa temuan Indikator Politik tentang sikap masyarakat pemilih Indonesia di Pemilu 2014 yang masih “doyan” dengan money politics, ternyata makin menunjukkan kalau biaya politik di tanah air memang tinggi.
Dan semua itu masuk dalam kategori Praktek korupsi dan itu sangat menciderai nilai demokrasi ini harus kita potong sekarang juga,” jelas Ari Junaedi .dimana keadaan saat sekarang ini kita melihat kelakuan warga yang memajaki setiap caleg dengan sejumlah dana bisa jadi sebagai refleksi dari pandangan rakyat terhadap kelakuan anggota parlemen yang korupsi ungkapnya.
Kondisi tersebut seperti lingkaran setan yang tidak bisa putus. Rakyat melihat caleg yang maju adalah orang yang harus dihabiskan hartanya karena umumnya ketika menjabat sebagai anggota dewan, mereka kerap lupa dan lalai dengan Konstituennya,” jelas dia.
Untuk kondisi korupsi seperti ini tidak berlangsung terus, Ari menyarankan agar pengawas pemilu baik di tingkat terkecil seperti desa hingga kota,dan pusat diaharapkan agar selalu mengawasi terjadinya kecurangan pemilu.
Para pengawas dan pemantau pemilu diharapkan mengambil tindakan tegas,dan jangan membiarkan praktek-praktek rasuah dalam proses pelaksanaan pemilu 2014 nantinya,menghasilkan anggota dewan yang juga korupsi.
Dimana banyaknya beberapa Calon Anggota dewan yang terpaksa mengeluarkan banyak biaya kampanye, akhirnya bisa ditebak mereka-mereka sudah pasti akan mencari dana yang telah dikeluarkan selama proses sosialisasi ataupun kampanye,agar uang yang telah dikeluarkannnya,dapat kembali pungkasnya (Roesyaf).
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar