Minggu, 15 Maret 2015

Masa reses pertama saya setelah menjadi anggota DPRD kab sleman 2014

Ini beberapa foto yang diambil oleh tim kami selama mengikuti kunjungan reses saya

Perjuangan ini baru dimulai..saya akan berikan bukti bukan cuma janji !!

Mengenal reses Kunci penting keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah ditentukan antara lain oleh kemampuan Pemerintah Daerah DPRD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, hubungan yang sinergis di antara keduanya, hubungan pusat dan daerah, serta hubungan antar daerah yang konstruktif. Kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya memiliki makna yang antara lain ditandai dengan kemampuannya melakukan pengelolaan Pemerintah Daerah secara profesional dan handal, serta memiliki daya inovasi dan kreasi yang tinggi di dalam meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan. Kemampuan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, akan sangat menentukan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas-tugas pembangunannya sesuai aturan hukum dan koridor kebijakan yang telah disepakati bersama. Untuk itulah pentingnya pelaksanaan reses yang merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen pada Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah. Dasar Pelaksanaan Reses antara lain adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU RI No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU RI No 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah. Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD. Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. Pelaksana reses adalah Pimpinan dan Anggota DPRD dengan difasilitasi oleh Sekretariat. Peserta reses bisa terdiri dari seluruh elemen masyarakat antara lain: Camat, TNI/Polri, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan, Lurah/Kades/Perangkat Desa dan Kepala Dusun, Kelompok Masyarakat, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat / Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, LSM, Ormas, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), dan Majelis Taq’lim. Kegiatan reses sekurangnya meliputi 4 tahapan, yaitu: Rapat Pimpinan dan atau Badan Musyawarah penyusunan jadwal pelaksanaan dan tempat tujuan reses; Penjelasan pelaksanaan reses oleh Pimpinan dan Sekretariat DPRD; Pelaksanaan Reses; dan Rapat Paripurna pelaporan hasil reses. Pelaksanaan reses dapat dilakukan dengan Kelompok Dapil yang terdiri dari beberapa Parpol yang ada Anggota DPRD pada Dapil tersebut dan individu secara mandiri yang dilakukan secara impersonal kepada kontituen pada Dapilnya. Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna. Laporan perseorangan dan atau kelompok, dihimpun dan direkapitulasi menjadi laporan per kecamatan. Laporan disampaikan oleh perwakilan kecamatan Biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD. Di luar hal tersebut dapat dikategorikan menyalahi anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 53 dan 61 PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. - See more at: http://www.metro7.co.id/2012/06/mengenal-reses.html#sthash.RnktLGrg.dpuf

Selasa, 22 April 2014

Perjuangan kita tidak sia-sia kawan !!!

"Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji, dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya" #Pramoedya AnantaToer. Setelah sekian waktu kita berjuang bersama di posko gotong royong sekarang kita patut bersyukur kepada Tuhan YME atas berkah dan anugrah untuk kita semua. Letih,lelah...marah bahkan saling ketidak sepahaman sudah kita rasakan bersama dan sekarang kita merasakan hasilnya...sebuah KEMENANGAN yang sungguh indah,bukan kemenangan kita tapi kemenangan orang orang/ masyarakat yang telah mempercayai kita untuk menentukan wakil mereka nanti. Dengan segala kekurangan dan keterbatasan yang kita miliki kita bisa membuktikan bahwa semangat kebersamaan,pertemanan,dan gotong royong masih bisa mengalahkan apa yang disebut politik transaksional.Tetapi perjuangan kita masih panjang,mari kita kawal terus hasil perjuangan kita bersama sama kita buktikan bahwa slogan "Migunani tumraping liyan" benar benar dapat kita terapkan dalam perjuangan kita selanjutnya.Kita rubah juga pemikiran masyarakat tentang politik,bahwa politik tidak melulu tentang uang dan jabatan bukan juga antara atasan dan bawahan,kedudukan kita sama sebagai sahabat #SahabatGG7.Kita berjuang bukan hanya hari ini atau cuma untuk kepentingan kita saja (pragmatis) tetapi kita berjuang untuk selamanya(pengabdian),kita juga bukan mengusung seseorang untuk menjadi dewan yang terhormat tetapi kita membawa seseorang untuk menjadi wakil rakyat yang benar benar bisa mewakili setiap keluh kesah dan persoalan yang ada di masyarakat. Semoga perjuangan kita selalu diberikan jalan oelh Tuhan YME amin. Salam perjuangan....Merdeka !!!! #GG72014

Rabu, 12 Maret 2014

Pemberi Dan Menerima Money Politik,Bisa Dikenakan Pidana Pemilu

Spirit-News-Com.-Perlu diketahui semua rakyat di seluruh Indonesia,sehubungan maraknya money politik jelang pelaksanaan Pemilu Tahun 2014,tersisa H mines 39 hari lagi dan biasanya sudah banyak yang melakukan serangan money politik maupun bagi – bagi sembako dengan menggunakan ketidak berdayaan masyarakat dibidang ekonomi, untuk itu masyarakat pangkep diharap tidak menerima uang, barang, atau jasa yang bertujuan untuk mempengaruhi hak pilihnya. Pasalnya, warga yang terbukti menerima pemberian tersebut bisa dihukum pidana yang sama dengan si pemberi,lebih lanjut ditutrkan oleh Nur Achmad, bagi yang terbukti melakukan money politic, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal selama 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta. Sementara pada prinsipnya sama saja, antara pemberi dan penerima, sama-sama melakukan politik uang. Bedanya, satu memberi, yang satu menerima, tapi kan sama saja,” jelas Nur Achmat Komisioner Non Aktif Panwaslu Pangkep, Sabtu (2/3/14). Diungkapkan Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Ari Junaedi bahwa tingginya biaya politik yang dikeluarkan calon anggota legeslatif merupakan gambaran dari wajah perpolitikkan kita yang serba instan. Sedangkan para Caleg ingin segera menjadi anggota parlemen tanpa kerja keras dan kerja cerdas dengan melakukan kerja-kerja politik yang turun ke lapangan tetapi dengan cara membayar. Caleg butuh suara sebanyak-banyaknya dan rakyat yang terbiasa dengan praktek money politics juga mengharap adanya imbalan uang. Saat ini beberapa temuan Indikator Politik tentang sikap masyarakat pemilih Indonesia di Pemilu 2014 yang masih “doyan” dengan money politics, ternyata makin menunjukkan kalau biaya politik di tanah air memang tinggi. Dan semua itu masuk dalam kategori Praktek korupsi dan itu sangat menciderai nilai demokrasi ini harus kita potong sekarang juga,” jelas Ari Junaedi .dimana keadaan saat sekarang ini kita melihat kelakuan warga yang memajaki setiap caleg dengan sejumlah dana bisa jadi sebagai refleksi dari pandangan rakyat terhadap kelakuan anggota parlemen yang korupsi ungkapnya. Kondisi tersebut seperti lingkaran setan yang tidak bisa putus. Rakyat melihat caleg yang maju adalah orang yang harus dihabiskan hartanya karena umumnya ketika menjabat sebagai anggota dewan, mereka kerap lupa dan lalai dengan Konstituennya,” jelas dia. Untuk kondisi korupsi seperti ini tidak berlangsung terus, Ari menyarankan agar pengawas pemilu baik di tingkat terkecil seperti desa hingga kota,dan pusat diaharapkan agar selalu mengawasi terjadinya kecurangan pemilu. Para pengawas dan pemantau pemilu diharapkan mengambil tindakan tegas,dan jangan membiarkan praktek-praktek rasuah dalam proses pelaksanaan pemilu 2014 nantinya,menghasilkan anggota dewan yang juga korupsi. Dimana banyaknya beberapa Calon Anggota dewan yang terpaksa mengeluarkan banyak biaya kampanye, akhirnya bisa ditebak mereka-mereka sudah pasti akan mencari dana yang telah dikeluarkan selama proses sosialisasi ataupun kampanye,agar uang yang telah dikeluarkannnya,dapat kembali pungkasnya (Roesyaf).

Cerminan Pemimpin Idola

Pemimpin adalah sosok yang mampu memegang amanah dan dipercaya. Menurut saya, seorang pemimpin haruslah yang diidolakan oleh masyarakat luas. Layaknya, seorang penggemar fanatik yang mencintai idolanya tanpa henti. Penggemarnya akan selalu berada di belakang, menyerukan semangat atas segala tindakan yang dilakukan sang idola. Sama halnya dengan sebuah Negara yang dipimpin oleh kepala Negara, dan kita sebagai rakyat haruslah mendukung penuh. Namun perlu diketahui, tindakan seperti apa yang dilakukan pemimpin idola? Demokrasi? Otoriter? Atau yang mana? Maka, berlakunya simbiosis mutualisme pun harus tercipta, Pemimpin yang menentukan segala tindakan, rakyat yang mendukung, dan keduanya harus menikmati bahagia atas kerjasama yang dibangun untuk Negara, yaitu terciptanya negeri yang maju dan sejahtera. Pemimpin seperti apakah yang mampu menjadi idola? Berikut adalah kriteria pemimpin berdasarkan pemikiran subjektif saya pribadi. Syukur-syukur mewakili kriteria pemimpin yang juga diidolakan pembaca, Mari mengamati: A. Cerdas Emosi juga Akademisi Berpendidikan tinggi, menurut saya adalah poin penting yang harus dimiliki, bukan berarti harus sarjana luar negeri atau lulusan terbaik suatu akademik. Setidaknya pemimpin harus memiliki ilmu yang mencukupi dan paham tujuan ia memimpin, paham dengan apa yang sedang ia jalani. Selain cerdas dalam segala ilmu, harus pula dibarengi dengan cerdas emosi. Dengan pemahaman tutur kata yang baik, perilaku sederhana dan santun sudah seharusnya menjadi penyeimbang atas kecerdasan akademisi yang dimiliki. B. Menginspirasi Segala tindakannya bisa dijadikan acuan bagi yang dipimpinnya. Segala pemikirannya bisa ditiru dan disetujui mereka yang dipimpinnya. Yup, suri teladan yang baik akan menjadi cerminan pemimpin yang mengidola. C. Dipercaya dan Amanah Pempin yang amanah adalah pemimpin yang mampu memberikan kepercayaan kepada mereka yang dipimpin. Suatu perusahaan tidak akan bisa berjalan tanpa adanya seorang pemimpin, dan juga tak akan berjalan jika tidak ada anak buah, kedua pihak ini tentu harus memiliki satu kunci, bernama “PERCAYA”. Begitu pula dengan suatu Negara. D. Terbuka Tidak ada yang dirahasiakan selama itu menyangkut kesejahteraan rakyat. Terbuka dari segala pendapat yang diterima. Tidak pernah menutupi hal yang seharusya diketahui oleh khalayak. Dan pemimpin yang terbuka akan selalu membuka hatinya dari mendegar suatu kebenaran. E. Mengedepankan Rakyat Pemimpin yang tidak pernah ‘tidur’ ketika rakyatnya mengalami krisis penyakit dan pendidikan. Yang tetap terjaga ketika rakyatnya tertimpa bencana. Yang selalu mengedepankan rakyatnya daripada kepentingan dirinya pribadi. F. Mempunyai Kuasa Bukan berarti bertindak otoriter sesuka hati. Berkuasa disini maksudnya adalah ia yang mampu memberikan keputusan terbaik, memilih jalan dengan tegas meskipun ada resiko yang akan terjadi. Memiliki sifat berkuasa juga baik untuk mejalin persahabatan dengan Negara lain, dengan begitu bukan kita yang takluk dan tunduk terhadap kemauan Negara lain, tetapi negeri kita lah yang mampu memberi peran penting. G. Taat Hukum Pemimpin haruslah yang mentaati peraturan Negara tanpa kecuali. Memberikan tindak tegas kepada siapa saja, termasuk anggota keluarganya, jika memang terbukti melanggar hukum. Hukum dibuat untuk dipatuhi bukan sekedar pasal-pasal tertulis yang tidak berfungsi sama sekali. H. Laki-Laki Bergender laki-laki. Penutup kriteria pemimpin yang saya buat ini, jelas yang terakhir yang paling subjektif. Wanita tidak boleh jadi pemimpin kah? Menurut saya tidak begitu, perempuan boleh-boleh saja menjadi pemimpin sesuai kodratnya. Yup, wanita ialah pemimpin untuk anak-anaknya, pemimpin untuk generasi penerus (terbukti, guru di taman kanak-kanak sebagian besar adalah perempuan, kan?). Nah, Untuk urusan Negara, saya lebih memilih laki-laki sebagai pemimpin. Karena, laki-laki tercipta dengan pola pikir yang mengedepankan logika ketimbang perasaan. Pemimpin bukan semata-mata sebuah posisi yang sulit untuk dijalani, Namun bukan pula posisi yang dipuja karena tahta yang akan didapat adalah yang teristimewa, hingga orang-orang berbondong-bondong ingin jadi pemimpin. Pemimpin adalah amanah, dan idola bagi mereka yang dipimpin. (NGA/kamoeindonesia.org)

HINDARI MONEY POLITIC! UNTUK INDONESIA YANG LEBIH BAIK

Negara Indonesia adalah Negara yang memiliki sumber daya alam melimpah ruah, pulau dan propinsi yang banyak, budaya dan tradisi yang beranekaragam, dengan jumlah penduduknya yang mencapai ratusan juta jiwa. FYI, pada Agustus 2010 saja tercatat oleh BPS (Badan Pusat Statistik), jumlah penduduk Indonesia mencapai 237.556.363 jiwa. Wow! It’s almost uncountable! Lantas, bagaimana dengan jumlah penduduk Indonesia pada saat ini? Bisa jadi sudah bertambah menjadi lebih banyak, dan secara otomatis, jumlah pemilih dalam PEMILU pun bertambah banyak pula. Namun, hal terpenting pada saat PEMILU adalah bukan hanya kuantitas pemilih, tetapi juga kualitas pemilih yang perlu diperhatikan. Untuk meningkatkan kualitas pemilih pada saat PEMILU, diperlukan kesadaran kita mengenai bahaya money politic yang dapat mendoktrin pikiran masyarakat luas dengan pemikiran yang salah. Well, sebenarnya apa yang dimaksud dengan money politic? Jika diartikan, money politic dapat berarti pemberian yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pemilih dalam menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya. But, you should know bahwa money politic tidak melulu berupa uang. Tetapi dapat juga berupa pembagian kebutuhan sandang dan pangan, bantuan dana kepanitiaan dalam acara-acara tertentu, pemberian alat peribadatan atau dapat pula berupa operasi “serangan fajar” yang masih sering kita dengar. Seperti apapun bentuk money politic yang disodorkan ke hadapan mata kita, sudah pasti kita harus menghindarinya, agar dengannya, kita dapat menyuarakan hak pilih sesuai dengan hati nurani dan pemikiran yang jernih. Sehingga, akan terpilih pemimpin yang baik, yang dapat membawa Indonesia menjadi lebih baik pula. Hopefully J Disamping itu, sebenarnya apa saja dampak dari money politic itu sendiri? Yang pertama, sudah pasti akan menimbulkan kerusakan moral karena bentuk kecurangan yang satu ini. Namun, untuk lebih jauhnya, money politic juga dapat berakibat pada terhambatnya pembangunan di Negeri ini, selain itu, dapat pula mengakibatkan kebobrokan pemerintah, semakin menurunnya keuangan Negara karena hutang yang semakin menumpuk, dan yang paling fatal adalah, akan terpilihnya pemimpin yang tidak jujur yang belum tentu memiliki kredibilitas yang baik sebagai pemimpin. Right? Dari penjelasan di atas, hendaknya kita semua sudah bisa membuka mata untuk benar-benar menyadari seperti apa buruknya dampak yang bisa diakibatkan oleh money politic bagi bangsa kita. Oleh karenanya, HINDARI MONEY POLITIK! UNTUK INDONESIA YANG LEBIH BAIK. We deserve to realize :). (ww/kamoeindonesia.org)

Cara Baru Money Politik

Jakarta, PEMILU.com - Praktik suap dan money politik dalam pelaksanaan pemilu 2014 mengalami perubahan. Hal itu disampaikan pemerhati Pemilu Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow. Jika dahulu praktik money politik dilakukan para caleg dengan cara mendatangi pemilih untuk memberikan sembako, atau uang jelang pemungutan suara. Maka, pada Pemilu kali ini, para caleg menghemat membelanjakan dana kampanye mereka dan menyediakan dana untuk menyuap penyelenggara pemilu. "Kita melihat para caleg tak lagi keluarkan duit habis-habisan untuk baliho dan menyuap pemilih. Tapi mereka menyimpan duit untuk bermain di badan peradilan pemilu," ungkap Jeirry, di Jakarta, Senin (17/2) Menurut Jeirry, praktik politik uang belum bisa hilang. Kendati demikian, caleg mulai menyadari masyarakat kini sudah kian sadar dan cerdas, sehingga mereka tidak bisa dipastikan apakah akan memilih caleg yang memberikan uang. "Jadi para calon akan bermain di KPU atau MK yang bisa menentukan kemenangan salah satu calon. Begitupun bawaslu yang bisa menyelesaikan perselisihan antar caleg.