Selasa, 14 Januari 2014

WAKIL RAKYAT MELAWAN KORUPSI, MAMPUKAH?


Judul tersebut di atas bukanlah sesuatu yang baru dalam diskursus politik dan pemerintahan lokal dewasa ini. Menjadikan wakil rakyat sebagai Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat ditempatkan sebagai salah satu aktor yang diharapkan berbuat banyak dalam prevensi atau pencegahan praktek korupsi.

Mungkin saja publik menilai bahwa tulisan ini tidak menemukan titik simpul karena wakil wakyat juga dianggap sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang dianggap belum mampu menunjukkan kinerja pengawasan dengan baik. Penulis juga tidak berasumsi bahwa wakil rakyat kita tidak memiliki komitmen politik, atau sejenisnya. Hanya ada satu pertanyaan awal, dapatkah wakil rakyat kita berbuat untuk kepentingan rakyat, menyelamatkan uang negara, mengawasi belanja uang negara untuk kepentingan publik. Dengan kata lain, tulisan ini sah secara delibratif, karena konteks demokrasi prosedural memberikan peluang para konstituen untuk menuntut wakil rakyatnya bekerja sepenuh waktu, mengekatkan ikat pinggang, sambil menjaga kredibilitas kelembagaannya.


Sudah banyak suara-suara rakyat yang berharap penuh atas institusi wakil rakyat sebagai lembaga yang strategis dalam memformulasikan dan mengembangkan berbagai produk hukum dan pembangunan daerah. Tentu saja regulasi itu penting terutama mencegah terjadinya penyimpangan pembangunan dan penyalahgunaan dana-dana pembangunan. Seorang maestro Ilmu Politik Barat kontemporer, Ian Shapiro (2003) mengilustrasikan, wakil rakyat ibarat malaikat politik yang mencerahkan bagi negara dan bukan berorientasi pada kepentingan individu atau melakukan tindakan korupsi. Namun, apakah wakil rakyat kita ikhlas disebut malaikat politik, yang suci, dalam bahasa sehari-hari orang yang menjadi panutan rakyat dan bermanfaat banyak bagi rakyat. Ini bukanlah sebuah sindiran tetapi doa. Doa yang diharapkan seluruh rakyat Maluku Utara agar 5 tahun ke depan, komitmen politik itu dapat diwujudkan.

Rakyat mungkin hanya tahu bahwa wakil rakyat itu mengabdi untuk dan atas nama rakyat. Ada saatnya, wakil rakyat berkomitmen atas nama dirinya maupun institusi parlemen untuk tidak mempraktekkan penyalahgunaan kekuaasan dalam pembuatan legislasi. Jeremy Bentham, salah seorang ahli hukum dan Tata Negara Inggris Raya, 100 tahun silam dengan resah melihat tindak tanduk wakil rakyat di sentral kekuasaan politik Inggris. Betapa tidak, Bentham memahami benar bahwa legislasi menjadi agenda utama, berorientasi pada hal-hal yang dianggap bermanfaat atau berguna dengan prinsip-prinsip utilitas bagi negara dan masyarakat. Sebab Bentham menemukan bahwa tugas para wakil rakyat rentan terhadap transaksi korupsi yang selalu terjadi dalam bentuk negosiasi, kompromi dan koalisi disaat sebuah produk hukum diputuskan.
Nah, Pope (2007) meneliti di beberapa negara maju maupun negara berkembang lainnya, menemukan hal yang sama. Pope menyindir wakil rakyat berada pada posisi yang krusial karena sistem yang dibangun dipraktekkan dengan selalu mempermainkan tujuan-tujuan pemerintah sebagai aktor untuk melaksanakan kebijakan pembangunan. Pope mengatakan, keberlanjutan pembangunan tergantung moralitas para wakil rakyat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan memahami eksistensi dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

Bentham menyarankan agar wakil rakyat harus mempertimbangkan beberapa prinsip-prinsip utilitas dalam sebuah legislasi untuk mengurangi penyimpangan diantaranya (1) suatu legislasi harus berdasarkan pada kebaikan, kedaulatan, perasaan sakit dan senang yang dialami rakyat menjadi pertimbangan pemerintah, (2) prinsip dari utilitas (azas manfaat) dijadikan sebagai fondasi dalam melaksanakan kerja-kerja pemerintah, (3) objek-objek yang harus dihindari adalah menghasilkan profit, keuntungan, dan kesenangan, (4) kepentingan masyarakat harus menjadi faktor utama sebagai ekspresi dalam mewujudkan moralitas para Dewan, (5) mempertimbangkan kepentingan masyarakat, maka mengenal lebih awal kepentingan individu, (6) konsep tentang kesenangan bagi masyarakat menjadi prinsip utilitas bagi kecenderungan Dewan, (7) pengukuran kinerja pemerintah atau aksi-aksinya juga mengutamakan kinerja individu untuk mendeteksi kecenderungan apa yang dilakukan.

Prinsip-prinsip utilitas di atas dapat dijadikan sebagai fondasi dalam mengurangi atau memperkecil kesempatan wakil rakyat untuk mempunyai kecenderungan lain dalam penyalahgunakan kekuasaan di saat merumuskan dan mengawasi berbagai produk hukum dalam pembangunan. Idealnya, prinsip-prinsip utilitas itu diaplikasikan dalam kerja-kerja wakil rakyat untuk mencegah terjadinya perbuatan buruk disaat memegang sebuah kekuasaan.

Memang perbuatan korupsi dapat menundukkan dan mempengaruhi para anggota wakil rakyat dalam kekuasaan. Dan ini sudah memberikan sejumlah bukti berupa kelalaian dari kontrol yang dilakukan wakil rakyat. Pada umumnya tindakan korupsi merupakan perbuatan meragukan kejujuran antara perjuangan dan kepatuhan. Goodnow (1914) silam berkisah, monopoli dan korupsi terhadap institusi sekecil apapun akan meluas dan memperbesar pada institusi yang lain. Goodnow juga mengingatkan kepada masyarakat Wakil rakyat merupakan representasi dari rakyat yang secara ideal harus memperjuangkan kepentingan publik, bukan sebaliknya, menghancurkan tujuan-tujuan dalam mensejahterakan rakyat. Jika membelakangi rakyat sebagai pilihannya, wakil rakyat akan menuai dosa politik, lalai terhadap kontrak politik dan menginjak-injak sumpah dan janji pengabdiannya terhadap negara dan bangsa. Akibatnya gelombang protes, delegimitasi, mosi tidak percaya, akan membesar dan menggulung agenda politiknya. Misalnya, produk legislasi yang diputuskan dan dilakukan dari satu sidang ke sidang lainnya selalu mengundang tujuan kontroversial dengan hati nurani rakyat.

Krusialnya persoalan yang dihadapi wakil rakyat bukanlah suatu hal yang ditutup-tutupi. Ammah (1999), menilai perilaku wakil rakyat dalam legislasi sering memaksimalkan kompetisi, penawaran dan kontraktor dalam berbagai kepentingan pribadi. Pencegahan yang menjadi prioritas utama adalah mempertinggi transparansi dan objektifitas dalam mempromosikan ekonomi yang efisien untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Kekuasaan wakil rakyat dan pejabat birokrat dalam sistem pemerintah demokratis memiliki peran yang luas untuk mencegah korupsi. Idealnya wakil rakyat sebagai salah satu aktor dalam menjalankan berbagai representasi rakyat harus mempertimbangkan dimensi-dimensi dan permasalahan dari pentingnya memahami situasi dan unsur mana yang perlu dilakukan sebagai taktik dalam mencegah terjadinya korupsi. Kecenderungan dalam mencegah korupsi yang perlu dibutuhkan Dewan sebagai kekuatan dan komitmen independen untuk tidak mencampuri urusan pemerintah (Stapenhurst and Kpundeh,1999).

Untuk memperbaiki kinerja wakil rakyat dalam pencegahan korupsi, aktor dan institusinya perlu diikhtiarkan dengan tujuan reformasi ekonomi, deregulasi dan birokratisasi, pajak, anggaran, dan privatisasi. Perhatian wakil rakyat ini merupakan peta dari kebijakan dalam mencegah korupsi. Karena unsur-unusr yang disebutkan di atas menjadi arena kompetisi yang besar dan keinginan dari praktek-praktek terjadinya korupsi. Proses pencegahan dari tindakan korupsi tidak saja dilakukan oleh pejabat negara, tetapi masyarakat juga memiliki peran dan keberanian untuk melaporkan ke lembaga yang menangani perkara-perkara korupsi.

Proses dan kerangka yang harus disiapkan sebagai panduan dalam mencegah korupsi menegaskan kembali tentang pencegahan dan hukuman (prevention and punishment) melalui pendidikan, sosialisasi dan komunikasi yang mendasar. Kekuatan komitmen sistem politik akan sangat berpengaruh pada efektifitas untuk mengurangi terjadinya korupsi.

Dalam pandangan Stapenhurst dan Kpundeh (1999) menegaskan bahwa elemen-elemen dari suksesnya suatu strategi anti korupsi, pertama; Masalah fundamental ,(1) Pendekatan Adat (2) Kehendak Baik, (3) Akuntbailitas Pemerintahan. Kedua; Program, (1) fokus dan prioritas yang mendasar, (2) Pendekatan Holistik. Ketiga; Cara mencegah secara legal. Keempat; pelatihan. Kelima; Jangkauan Publik . Keenam; Reformasi Dampak. Ketujuh; partisipasi komunitas internasional. Kedelapan; nilai dan persepsi.

Elemen-elemen strategi suksesnya pencegahan korupsi dari ketujuh strategi di atas harus dilandasi dengan etika lingkungan, tujuan, dan intensitas legislasi, kode, dan aturan yang berperilaku. Sebab kebanyakan strategi yang begitu bagus tidak menjamin suatu keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi. Dibtuuhkan strategi, kemampuan, dan etika dari wakil rakyat sangat memungkinkan korupsi dapat diberantas dengan pendekatan yang multistrategi serta membuat kategori-kategori strategi dalam keberhasilan untuk mengurangi korupsi. Di sini betapa pentingnya pengaturan Tata Tertib wakil rakyat dan fungsi kontrol Badan Kehormatan Dewan.

Strategi keberhasilan yang dimaksudkan di atas, sebagaimana dijelaskan (Pope,1999) berupa (1) pencegahan korupsi diarahkan pada program yang dibuat pemerintah didesain untuk lebih efisien bagi wakil rakyat dan birokrasi pemerintah yang selalu bergumul dengan masalah-masalah kemasyarakatan. (2) Penegakkan independen, menekankan pada berjalannya mekanisme dan implementasi dalam mendeteksi dan memberi hukuman dari perbuatan korupsi. Penegakan independen memerlukan kekuatan eksekutor untuk menegakkan komitmen dan norma. (3) Adanya kesadaran publik. Publik harus memahami bahwa perbuatan korupsi berakibat fatal terhadap masa depan kemanusiaan. (4) Membangun institusi. Menekankan pada rekrutmen para penyelenggara negara dengan yang selalu memahami aturan dan etika dalam menjalankan kekuasaan. Membangun dan mengijinkan lembaga lain untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga negara.

Model Koneksi antara Wakil Rakyat, Pemerintah dan Koalisi

Membangun institusi dan membuka diri untuk dievaluasi meniscayakan suatu langkah untuk berkoalisi dengan menerapkan strategi-strategi dalam mengurangi korupsi antara wakil rakyat, pemerintah dan lembaga yang dijadikan sebagai anggota koalisi yang bersih dari konflik kepentingan dan memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi suatu keadilan dalam penyelenggaraan negara. Model koneksi antara wakil rakyat, Pemerintah dan koalisi. Dalam berbagai kasus, koalisi partai pemerintah (Governmental Parties) mempraktekkan hal tersebut. Dalam model ini banyak indkator strategi yang dapat mengurangi korupsi yaitu dalam bentuk pembagian peran. Komitmen terhadap kerja sama dalam menuntaskan korupsi menjadi prioritas dari koalisi yang dibangun oleh setiap lembaga yang terlibat di dalamnya. Dengan tidak menafikkan atau meniadakan satu dengan yang lain.

Michael Johnston (2006) menyarankan mengenai strategi untuk mencegah korupsi dapat dilakukan melalui proses tahapan dalam membangun koalisi: Pertama; Formasi, dimana inti dari koalisi untuk mengorganisir, mengidentifikasi agenda dan bentuk pemimpin sejak dini. Kedua; Kredibilitas, di mana mendemonstrasikan koalisi dengan tindakan yang efektif dan melalui dukungan stakeholder yang bervariasi dan konstituen. Ketiga; Ekspansi, yaitu langkah keutamaan untuk mengkritisi organisasi kecil yang dibangun pembatasan sosial dan didasarkan pada sumber daya sebagai hubungan penguat secara efektif. Keempat; Transformasi, membangun koalisi dengan tidak sekedar melihat sebagai pusat pertumbuhan, namun mengambil inisiatif dalam banyak bentuk untuk menggambarkan kekuatan dari sumber daya di atas. Proses pencegahan korupsi yang dibangun dari koalisi di atas sebagai orientasi dari substansi dan tanggunggjawab pemerintah dan wakil rakyat melalui legislasi dan perwakilan. Sasaran dari strategi untuk ditujukkan pada isu-isu yang berhubungan dengan keuangan partai politik, Etika Dewan, bekerjasama dengan kekuatan parlemen lokal, nasional bahkan internasional untuk melawan korupsi (Stapenhurst,et.al, 2006). Inti dari peran dewan yang terbaik untuk memahami paling tidak tentang masalah-masalah yang selalu dihadapi masyarakat.

Untuk dapat mewujudkan strategi pencegahan korupsi Legislatif, (United Nations, 2006), mengusulkan agar wakil rakyat selalu berprinsip untuk menegakkan; (1) aturan dan hukum, (2) pengelolaan masalah-masalah publik dan miliki publik dengan tepat, (3) integritas wakil rakyat atas nama rakyat dan bukan konflik kepentingan, (4), transparansi berbagai produk aturan yang diputuskan, (5) akuntabilitas yang menyentuh ruh kehidupan rakyat. Hal ini yang seharusnya dipegang oleh wakil rakyat di Indonesia. Fungsi dan kewajiban Dewan Perwakilan rakyat direkonstruksi sehingga sensitif terhadap berbagai perubahan dan sistem kenegaraan yang tidak status quo, karena selama ini implementasi terhadap fungsi Dewan seperti; legislasi, pegawasan/kontrol, dan penganggaran mengalami bias fungsi.

Komitmen Saja Belum Cukup

Salah satu aktor yang juga menentukan pemberantasan korupsi ke depan adalah memaksimalkan peran wakil rakyat dalam proses pencegahan korupsi di lembaga tersebut. Wakil rakyat sebenarnya memiliki kesempatan yang besar untuk pencegahan korupsi, karena peran dan fungsi menyentuh langsung pada aktivitas lembaga, seperti bagaimana penyusunan anggaran, pembuatan legislasi, dan kontrol terhadap pembangunan yang sedang berjalan. Fungsi-fungsi tersebut menjadi peluang bagi aktor dan elit politik untuk memperbaiki dan memajukan dan mensejahterakan rakyat dan sebaliknya bisa saja menciptakan konflik kepentingan, mencari keuntungan dan bahkan demi kepentingan menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan apa yang dicita-citakan.

Kontrol terhadap peran dan fungsi wakil rakyat itu dapat dilakukan melalui model koneksi antara pemerintah, wakil rakyat, dan para stakeholder dapat berkoalisi untuk menghindari perbuatan korupsi. Pada model tersebut sasarannya adalah membangun komitmen, menerima resiko dan memperjuangan nilai sebagai suatu perbuatan yang baik. Secara ideal fungsi-fungsi yang dibangun wakil rakyat setidaknya mempertimbangkan dan melihat realitas masyarakat dan kepentingan negara yang lebih besar. Inilah yang diharapkan oleh rakyat dalam proses legislasi. Produknya yang dihasilkan harus berorientasi pada mensejahterakan rakyat dan membahagiakan rakyat banyak. Mampukah wakil rakyat melawan korupsi? Publik tidak hanya berharap banyak pada kata-kata komitmen, kini wakil rakyat diberikan tanggung jawab sosial yang besar.

Sumber Bacaan

United Nations, 2006. Legislatif Guide for the Implementation of the United Nations Convention against Corruption. United Nations Publication New York.

Johnston, Michael, 2006. Buildong Coalitions: Parliaments Civil Society, and Corruption Control, in 

Stapenhurst, Risck, (edited) et.al. The Role of Parliament in Curbing Corruption, Word Bank Institute, Wangshington D.C

Survei: Lebih Percaya Figur, Rakyat Tak Peduli Partai Politik

JAKARTA, KOMPAS.com — Rakyat ternyata lebih melirik figur potensial daripada partai politik pada Pemilu 2014. Partai tak memengaruhi keputusan rakyat untuk memilih. Hal itu tecermin dari survei Partisipasi Politik dan Perilaku Memilih Pra-Pemilu 2014 yang dilakukan Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI). 

"Sekitar 6 dari 10 reponden akan memilih caleg dibanding parpol. Ini tentu berbeda dengan pengalaman Pemilu 2009. Dalam survei empat lembaga, satu bulan menjelang pemungutan suara pada Pemilu 2009, ditemukan mayoritas pemilih masih memilih partai," ujar peneliti LIPI, Wawan Ichwanudin, di Gedung Widya Graha, Jakarta, Kamis (27/6/2013). 

Sebanyak 58 persen responden memilih berdasarkan potensi calon legislatif jika pemilu legislatif diadakan saat ini. Adapun yang memilih berdasarkan parpol ialah 30 persen dan yang menyatakan tidak memilih sebanyak 12 persen. 

Jika pemilu legislatif diselenggarakan hari ini, caleg dari partai politik mana yang akan dipilih? Sebanyak 31,1 persen responden memilih untuk tidak menjawab. Pilihan tertinggi ada di PDI Perjuangan dengan 14,9 persen, disusul Partai Golkar (14,5 persen), Partai Demokrat (11,1 persen), Gerindra (7,4 persen), dan PKB (5,6 persen).

Partai politik juga dinilai tidak berfungsi dengan baik sehingga mayoritas responden tak memedulikan adanya parpol. Ketika ditanya apakah ada kedekatan dengan partai, mayoritas responden (58,8 persen) menjawab tidak ada. 

Responden juga ditanya mengenai partai politik mana yang akan dipilih orang-orang di sekitarnya untuk DPR RI. Jawabannya, sebanyak 19,8 persen memilih PDI-P, Golkar 12,7 persen, Demokrat 11,3 persen, PKB 4,1 persen, dan Gerindra 3,6 persen. Adapun partai lainnya di bawah jumlah tersebut. Jawaban tertinggi sebanyak 37,7 persen memilih untuk tidak menjawab. 

Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, mengatakan, kepercayaan rakyat terhadap partai politik memang terus menurun. Partai telah gagal di mata rakyat, apalagi ketika munculnya kasus korupsi dan perilaku kader partai yang kurang disukai rakyat. Rekam jejak caleg pun sangat diperlukan untuk memudahkan rakyat menjatuhkan pilihannya.

"Figur oke itu yang terpilih, di mana pun partainya. Kalau ingin menang kumpulkan saja orang-orang hebat, populer, pasti menang. Kasarnya begitu," ujar Hamdi.

Survei tersebut mengambil sampel terhadap 1.799 responden di seluruh Indonesia dengan margin of errorhingga 2,31 persen dan tingkat keakuratan 95 persen. Survei dilakukan pada 10 sampai 31 Mei 2013.

Senin, 13 Januari 2014

Menakar pemilu 2014

Banyak kalangan menengara, bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 tak diminati masyarakat. Meski masih berupa prediksi, akan tetapi patut diapresiasi. Oleh karena, berbagai pernyataan skeptis itu dilontarkan oleh para pengamat dan pakar politik yang tentu mempunyai dasar yang kuat dalam menganalisa perkembangan perpolitikan nasional. Dan tentunya, semua ungkapan itu dalam rangka mendorong proses keberlangsungan demokrasi melalui hajat akbar, yakni Pemilu bisa berjalan lebih baik lagi. Berkaca pada Pemilu 2009 yang dianggap sarat persoalan.
    Pemilu sesungguhnya adalah sarana mengartikulasi kedaulatan rakyat, dimana rakyat memberikan mandatorinya kepada keterwakilan demokratiknya. Baik melalui Legislatif (DPR, DPD, DPRD) serta Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung. Oleh karena itu, Pemilu merupakan sebuah peletakan dasar keterwakilan demokratik sebagai pondasi yang kokoh untuk keberlangsungan hidup dan tatanan sebuah negara. Melalui Pemilu, bangsa dan negara ini ke depan akan dinahkodai oleh para keterwakilan demokratik itu. Dan apa jadinya, jika mandatori rakyat itu, kemudian diberikan pada para mandataris yang tidak sesuai dengan harapan rakyat?
    Menurut hemat saya, keberhasilan Pemilu 2014 mendatang bukan hanya keberhasilan Partai Politik yang mendudukkan para politisinya di kursi-kursi Legislatif. Bukan pula karena penyelenggara Pemilu (KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota) yang menjadi motor pelaksanaan di lapangan. Akan tetapi, daya dukung semua stakeholders yang solid, dan memahami benar betapa pentingnya bangsa dan negara ini kelak dikemudikan oleh para pemimpin yang terpilih.
    Paling tidak ada 4 (empat) hal keberhasilan penyelenggaraan pemilu 2014 mendatang. Pertama, Kualitas Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang independen, jujur dan adil. Oleh karena itu, diperlukan anggota KPU (Propinsi, Kabupaten/Kota) yang profesional, tidak mudah diintervensi dan mandiri. Beban tugas KPU memang cukup berat. Disamping menentukan peserta pemilu (parpol, calon anggota legislatif, Presiden dan Wapres), daftar pemilih dan juga menjalankan tahapan-tahapan proses pemilu, mulai dari penjadwalan sampai penghitungan suara. Dan tak kalah pentingnya adalah peran PPK, PPS dan KPPS, sebagai ujung tombak dari proses berlangsungnya Pemilu. Mereka inilah sesungguhnya merupakan urat nadi keberhasilan penyelenggaraan pemilu di tingkat teknis pelaksanaan. Oleh karena itu, dibutuhkan petugas-petugas yang punya integritas dan moralitas tinggi, karena pada tingkat PPK, PPS dan KPPS inilah rawan terjadi penyimpangan. Sementara, KPU masih dibebani tugas untuk menyosialisasikan semua tahapan pemilu kepada masyarakat. Termasuk mengajak masyarakat untuk datang ke TPS-TPS di hari H pemilihan, di tengah apatisme masyarakat terhadap proses Pemilu. 
    Kedua, Kualitas Peserta Pemilu, dalam hal ini adalah Partai Politik, yang menawarkan kader-kader terbaiknya, dengan moralitas dan kapabilitas yang cukup untuk menjadi anggota legislatif. Sehingga, masyarakat bisa memilih mana yang sesuai dengan hati nuraninya. Sementara, dalam proses rekrutmen calon anggota legislatif, para partai politik tidak pernah transparan. Uji publik tak pernah dilakukan oleh parpol sebelum sang calon ditetapkan oleh partai sebagai calon resminya. Sehingga, masyarakat tetap saja ditawari "kucing dalam karung". Sementara uji publik hanya diumumkan oleh KPU melalui Daftar Calon Sementara. Sedangkan proses selanjutnya, tetap menjadi hak prerogatif parpol dalam menentukan rekrutmen politiknya.
    Setali tiga uang, proses rekrutmen pencalonan Presiden dan Wakil Presiden juga masih melalui Partai Politik. Amandemen UUD 45 masih menyatakan hal itu. Sementara, Parpol masih menerapkan sistem rekrutmen tertutup. Artinya, tidak mau membuka diri dalam proses pencalonan. Hanya Ketua Partai saja yang bisa dan dianggap mumpuni untuk menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden.
    Bandingkan dengan proses pencalonan di Amerika Serikat. Bahwa calon Presiden benar-benar berangkat dari grassroot dan track record kerja-kerja sosial, dan politik selama ini. Barack Obama, misalnya, berkecimpung langsung pada kerja-kerja sosial untuk kalangan menengah bawah. Sehingga, Obama paham betul apa yang dirasakan dan dibutuhkan masyarakat Amerika Serikat. Disamping itu, ia menawarkan gagasan-gagasannya yang brilian untuk menahkodai AS ke depan. Beberapa gagasan itu telah pula dibukukan, dirilis di website dan disebarluaskan sampai penjuru AS. Sementara, sebaliknya di Indonesia, para calon Presiden berlomba-lomba menjadi selebriti, agar popularitasnya meningkat, sementara masyarakat tak pernah tahu apa gagasan-gagasan cemerlangnya untuk mengemudikan negara ini ke depan. Banyak calon yang tiba-tiba saja muncul, sementara kerja-kerja sosial, budaya dan politiknya belum dirasakan oleh masyarakat secara riil.
    Ketiga, Kualitas Pengawas Pemilu, yang benar-benar menjalankan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan Pemilu. Sehingga tercipta kondisi yang benar-benar jujur dan adil. Oleh karena itu, fungsi tersebut tidak saja merupakan tugas para Panwas Pemilu di berbagai tingkatan sampai ke Kecamatan, atau para pemantau pemilu, akan tetapi juga melekat sebagai tanggungjawab bersama anak bangsa dalam menekan berbagai kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. 
    Keempat, Kualitas Partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam pemilu mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil-hasil Pemilu nantinya. Jika tingkat partisipasi masyarakat tinggi, maka legitimasi hasil pemilu akan tinggi. Tugas memberikan pemahaman bahwa Pemilu merupakan hak warga negara dalam menentukan keterwakilan demokratiknya, menentukan keberlangsungan tatanan negara ini di masa depan, bukan hanya tugas KPU saja. Namun juga merupakan tugas seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, peran ormas-ormas sosial kemasyaratan dan keagamaan (NU, Muhammadiyah dan lain-lain), Generasi Muda (KNPI, Karangtaruna dan lain-lain), Birokrasi sampai yang paling bawah, Partai Politik, dan tak luput para Calon Anggota Legislatif mempunyai tugas yang sama.
    Senyampang, Pemilu 2014 sudah kian menghampiri, tentu masih banyak persoalan yang dihadapi bangsa ini ke depan. Sudah sepantasnya semua elemen masyarakat, tidak menonjolkan egoismenya masing-masing. Upaya-upaya untuk menyukseskan Pemilu 2014 perlu dibangun dan ditata. Dan biarlah nanti masyarakat yang menakar kualitas Pemilu 2014. Apakah akan menjadi lebih baik? Wallahu'alam bissawab! 

*Hazwan Iskandar Jaya

Kecamatan Gamping Sleman

Senin, 21 Desember 2009


Kecamatan Gamping Sleman Yogyakarta


"SELAMAT DATANG DI WEBSITE KECAMATAN GAMPING SLEMAN YOGYAKARTA"






1. Kondisi Wilayah Kecamatan Gamping
Kecamatan Gamping adalah salah satu kecamatan di kabupaten Sleman dengan kode wilayah 34.04.050 yang berada di dalam propinsi D.I. Yogyakarta, yang terletak sekitar 6 km dari kota propinsi ke arah barat, atau sekitar 13 km ke arah barat daya dari kota kabupaten Sleman.

Alamat kantor kecamatan Gamping di Pedukuhan Patukan, desa Ambarketawang atau sekitar 1 km arah utara pasar Gamping.

Perbatasan wilayah, sebelah utara dan timur bagian utara kecamatan Mlati, sebelah timur bagian tengah kecamatan Jetis Kota Yogyakarta, sebelah timur bagian selatan dan sebelah selatan kecamatan Kasihan kabupaten Bantul, sebelah barat bagian selatan kecamatan Sedayu kabupaten Bantul dan sebelah barat bagian utara Kecamatan Godean dan Mlati.

Kecamatan Gamping terdiri dari 5 desa, semua desa masuk dalam klasifikasi daerah perkotaan. Status hukum desa adalah definitip, surat keputusan pembentukan wilayah dengan SK Mendagri. Lembaga Musyawarah Desa (LMD) dan Badan Pengawas Desa (BPD) untuk masing-masing desa di kecamatan Gamping telah terbentuk atau ada semua.

Perangkat desa terdiri dari Lurah Desa, Sekertaris Desa, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Urusan Umum dan Kepala Pedukuhan. Mereka mendapat imbalan gaji berupa tanah bengkok atau tanah garapan dari tanah milik desa bersangkutan, luas tanah garapannya bervariasi tergantung luas tanah bengkok yang dimiliki desa bersangkutan, masing-masing sekitar 1 sampai 6 ha, tergantung jabatannya. Disamping itu oleh Pemda Kabupaten Sleman diberikan insentip bulanan sekitar Rp.700.000, hingga 1.250.000,- per bulan yang dibayarkan setiap 3 bulan sekali.

Lurah desa dipilih langsung oleh penduduk setempat dengan pemungutan suara atau pemilu dan lama menjabat lurah desa 6 tahun, kemudian dapat dipilih kembali untuk kedua kali. Sekretaris desa adalah PNS Pemda Kabupaten Sleman yang ditempatkan di desa tersebut dengan SK Bupati, sedangkan Kepala Urusan diseleksi dengan ujian tertulis dan siapa yang rangking pertama, maka dia yang akan diusulkan untuk diangkat dengan keputusan Bupati sedangkan lama menjabat hingga umur 63 tahun..

Kepala Pedukuhan adalah staf desa yang mewilayahi satuan lingkungan setempat setingkat pedukuhan atau dusun atau beberapa kampung, Rw atau RT. Wilayah dusun ditetapkan dengan keputusan Bupati. Kepala Pedukuhan atau dusun dipilih secara langsung oleh penduduk dusun bersangkutan secara pemilu. Disetiap pedukuhan atau dusun ada Rukun Warga (RW) dan Rukun Tangga (RT).

Topografi wilayah kecamatan Gamping sebagian besar adalah dataran, dengan ketinggian dari permukaan laut 94 – 153 m, tanah sebagian besar berpasir dan bagian sebelah selatan yang berbatasan dengan Kabupaten Bantul tanah liat pegunungan bercampur batu putih atau gamping.

Luas wilayah kecamatan Gamping 29,25 km2, terdiri dari desa Balecatur 9,86 km2, Ambarketawang 6,28km2, Banyuraden 4,00 km2, Nogotirto 3,49 km2 dan Trihanggo 5,62 km2. Kecamatan Gamping terdapat 59 Pedukuhan, 187 Rw dan 542 RT. Administrasi kependudukan kelahiran, kematian, datang dan pindah serta mutasi kartu keluarga sudah berjalan secara teratur yaitu dikerjakan oleh kepala pedukuhan dilaporkan ke desa sampai tanggal 5 bulan berikutnya yang dikerjakan oleh Kepala Urusan Pemerintahan desa, kemudian dari desa dilaporkan ke kecamatan sampai tanggal 10 bulan berkutnya.
2. Kependudukan

Kondisi kependudukan di kecamatan Gamping, menurut hasil registrasi kependudukan pada akhir tahun 2008 terdapat 76.948 jiwa terdiri laki-laki 38.393 jiwa dan perempuan 38.555 jiwa dengan 17.782 kepala keluarga, diantaranya 12% kepala keluarga perempuan.

Mutasi penduduk selama 2008, kelahiran 354 laki-laki dan 295 perempuan. Kematian 212 laki-laki dan 143 perempuan, Penduduk Datang 1167 laki-laki dan 1213 perempuan, sedangkan penduduk yang pindah dari desa 564 laki-laki dan 637 perempuan.

Sekitar 48% keluarga bekerja disektor pertanian seperti padi sawah, peternakan, perikanan dan perkebunan, menurut podes 2008, BPS.

Keluarga miskin berdasarkan pendataan Program Perlindungan Sosial 2008, BPS sekitar 16% dari populasi dikategorikan miskin atau layak mendapat tunjangan sosial seperti pendidikan, kesehatan dan program pengentasan kemiskinan lainnya.

Peserta Keluarga Berencana (KB) berdasarkan pendataan pada Desember 2008 sekitar 76% dari seluruh PUS yang ada di kecamatan Gamping, terdiri 2.981 IUD, 593 MOW, 76 MOP, 188 Implant, 3.865 Suntikan, 1.734 Pil dan 979 Condom.
3. Perumahan

Salah satu kebutuhan mendasar setiap penduduk setelah makanan dan pakaian adalah perumahan. Setelah seharian bekerja mencari nafkah maka diperlukan tempat beristirahat dan bermalam biasanya disebut tempat tinggal atau rumah.

Kondisi perumahan di kecamatan gamping berdasarkan podes 2008, BPS, Bangunan fisik permanen 15.319 rumah dan belum permanen 2.032 rumah., sehingga total fisik rumah yang ada di kecamatan Gamping 17.351 rumah. Jika dibandingkan banyaknya fisik rumah (17.351) dengan banyaknya keluarga (17.782) masih kekurangan 431 rumah atau setiap 100 KK terdapat 2-3 KK yang belum menguasai rumah, walupun keadaan sebenarnya ada kepala keluarga yang memliki lebih dari satu fisik rumah.

Rumahtangga pemakai listrik sudah hampir 100%, akan tetapi rumahtangga yang punya meteran sendiri diduga baru sekitar 80%. Di Desa Balecatur dan Ambarketawang sebelah selatan ada beberapa rumah yang belum terjangakau listrik PLN karena belum ada jaringan listrik. Tetapi dapat menikmati listrik PLN dengan cara nyabang atau cabang dari tetangganya.

Pembangunan rumah di lokasi kumuh tidak ada, di bantaran sungai ada 8 rumah, dan rumah dibawah jaringan listrik tegangan tinggi tidak ada, karena di Gamping tidak ada jaringan listrik tegangan tinggi. Ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat dalam membangun rumah sudah relatif baik, memenuhi tingkat keamanan dan kesehatan.

Penerangan jalan umum desa telah ada disetiap desa yaitu menggunakan listrik PLN, yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dan swadaya masyarakat.
4. Lingkungan Hidup

Menjaga lingkungan hidup merupakan kewajiban bersama antara masyarakat dan pemerintah. Di kecamatan Gamping sebagian besar penduduk membuang sampah di tempat yang dibuat sendiri di masing-masing rumah tempat tinggalnya yaitu dibuang di lubang yang tersedia kemudian dibakar. Sebagian pedukuhan ada yang telah mampu mengolah sampah untuk pupuk organik. Akan tetapi masih ada sebagian kecil rumahtanga membuang sampah ke kali seperti yang terjadi di pinggiran kali.

Jamban dengan tangki septip di kecamatan Gamping belum semuanya menggunakan, walaupun sebagian besar sudah menggunakan jamban sendiri, baik dibuat memenuhi syarat kesehatan dan atau ada yang hanya di kolam, dilubang serta masih ada yang di sungai karena tidak ada jamban atau kolam.

Sumber air minum sebagian besar dari sumur yang dibuat sendiri, ada sebagian kecil memakai PAM dan Air kemasan. Sumber air minum dari sungai, air hujan dan mata air sudah tidak digunakan untuk air minum. Pembuatan sumur dikerjakan sendiri oleh warga kecamatan Gamping dengan kedalaman permukaan air sekitar 2 – 25 m, wilayah Desa Ambarketawang dan Balecatur bagian selatan merupakan perbukitan dan sebagian membuat sumur dengan kedalaman hingga 25 meter. Kadang jika musim kemarau panjang terpaksa turun bukit hanya untuk mengambil air minum. Untuk mengurangi kedalaman permukaan air, maka perlu sosialisasi tentang sumur resapan di komplek perumahan terutama di wilayah timur desa Banyuraden, selatan Ambarketawang dan sebelah selatan wilayah Desa Balecatur. Atau mewajibkan para pengembang perumahan untuk mebuatkan resapan air hujan dan limbah cucian. Gamping merupakan daerah pengembangan perumahan, industri dan jasa, jika tanpa antisipasi lingkungan hidup akan menjadi masalah dikemudian hari.

Lingkungan rumah semi perkotaan sebagian besar memasak dengan bahan bakar gas dan sebagian kecil minyak tanah atau kayu bakar.

Keluhan masyarakat tentang pencemaran tanah dan air juga belum ada. Hanya wilayah tertentu seperti desa Balecatur, Banyuraden dan Ambarketawang ada masyarakat yang mengeluh tentang bau peternakan babi. Walaupun sebelah selatan dan barat sebagai kawasan industri belum ada yang merasa tercemar. Demikian juga wilayah tengan kawasan sektor jasa dan perdagangan.

Lahan kritis dan pemanfaatan lahan disebelah selatan dan pinggiran sungai belum maksimal. Bencana alam dari sungai, gempa bumi dan gunung berapi tidak ada selama 2008, menurut Podes 2008. BPS.
5. Lahan dan Penggunaannya

Luas wilayah kecamatan Gamping 29,25 km2, dengan luas sawah 1118 ha, tanah bukan sawah atau ladang dan pemukinan serta perkantoran 1.585,3 ha dan lainnya seperti lapangan, jalan sungai kuburan dsb 221,7 ha.

Proporsi lahan bukan sawah dengan lahan sawah relatip besar, disamping pertumbuhan perumahan wilayah gamping selatan merupakan perbukitan yang hanya bisa ditanami pohon tahunan sebagian juga ladang untuk tanaman polowijo, hortikultura berupa sayuran dan sebagian besar tanaman perkebunan rakyat. Pohon kayu-kayuan seperti jati, mahoni 20 tahun mendatang akan menjadi aset yang relatip besar dikemudian hari. Adanya penyuluhan dan proyek pohon kayu-kayuan mendorong wilayah selatan gamping terutama desa Balecatur tumbuh tanaman kayu-kayuan, walapun masih perlu ditingkatkan karena masih adanya lahan yang belum dimanfaatkan dengan baik. Maka kesinambungan proyek ini sebagai investasi dan pemanfaatan lahan rakyat.

Wilayah gamping merupakan wilayah pengembangan, sehingga selama 3 tahun terakhir terjadi mutasi status tanah sawah menjadi tanah pemukiman, perkantoran dan industri.

Sertfikat tanah sudah berjalan dan warga masyarakat sudah menyadari pentingnya sertifikat tanah, karena pernah menjadi sasaran prona atau proyek sertifikat nasional.
6. Fasilitas Ekonomi

Menurut Podes 2008, BPS, fasilitas ekonomi cukup merata, seperti kelompok pertokoan, rumah makan, warung/kios, bank/perkreditan, semua desa telah ada. Pasar hanya desa Nogotirto yang belum tersedia akan tetapi untuk menjangkau pasar tidak terlalu jauh, dan waktu tempuh dengan kendaraan bermotor hanya sekitar 10 menit
7. Perhubungan dan Komunikasi

Fasilitas jalan untuk menghubungkan antar desa di kecamatan Gamping telah semua beraspal dan dapat dilalui kendaraan bermotor roda empat.

Angkutan utama yang digunakan penduduk untuk menuju kecamatan atau akses ke kota dapat menggunakan kendaraan bermotor umum roda empat Wilayah tengah dan selatan kecamatan gamping dilalui jalur bus kota dan antar propinsi. Sebelah utara dan timur dilalui ring road dan merupakan jalur angkutan antar propinsi maupun antar kecamatan.

Pelanggan telepon kabel cukup banyak sekitar 4020 keluarga atau sekitar 23 % dari total keluaraga yang ada karena jaringan telepon kabel sudah ada di setiap desa.. Tentang keluaraga menguasi hand phone, diduga 50% lebih, dewasa ini hand phone bukan hanya milik kelompok menengah atas saja tetapi kelompok bawah sudah ada yang punya, hand phone bukan hanya sebagai alat komunikasi tetapi sudah lebih ke hiburan, kebutuhan gaya hidup biasa atau bukan barang mewah lagi. Apalagi sinyal HP di wilayah Gamping semua desa sinyalnya kuat untuk semua opertor seluler. Telepon umum baik coin maupun kartu sudah punah karena tidak ekonomis lagi.

Wartel semua desa sudah ada, walaupun sudah tidak ekonomis lagi. Warnet mudah dijangkau untuk desa Balecatur dan Ambarketawang, sedangkan desa lainnya sudah ada warnet. Untuk desa Ambarketawang sudah ada komplek perumahan yang difasilitasi internet disetiap rumahnya.
8. Fasilitas Pendidikan

Fasilitas pendidikan dari SD sampai SMTA hampir tidak ada masalah, Fasilitas SD disetiap desa sudah ada, SMTP dan SMTA juga cukup, jika tidak ada di desa tersebut lokasinyapun mudah dijangkau.

Yang menjadi masalah adalah biaya pendidikan diantaranya sumbangan uang gedung, daftar ulang, uang buku, seragam dan les atau bimbingan, baik sekolah negeri apalagi swasta. Kecenderungan setiap sekolah buat program bimbingan dan ektra kurikuler, diduga proses belajar diprogram kurang waktunya, sehingga dapat diprogram untuk menyelenggarakan bimbingan untuk tambahan honor para guru dan kepanitiaannya.

Kecendurangan proses pembeljaran yang akan menghadapi ujian nasional diprogram hanya untuk mencapai nem tertinggi dengan kelulusan 100% dengan DRILL soal-saol UAN secara terus menerus. Proses pendidikan yang sebenarnya untuk membantu proses perkembangan kecerdasan, kreatifitas dan dimamika untuk menghadapi perubahan kedepan, tetapi hanya sekedar untuk sesaat yaitu kelulusan saja.
9. Kesehatan dan Gisi

Fasilitas Kesehatan di kecamatan Gamping tidak ada masalah, karena semua telah ada fasilitas kesehatan. Puskesmas walau cuma ada 2 yaitu di Amabarketawang dan Banyuraden, tetapi desa lainnya tersedia fasilitas Puskesmas Pembantu.

Dokter praktet disetiap desa sudah ada, bahkan Rumah sakit, poliklinik mudah terjangkau. Paramedis prakter juga tersedia, tempat persalinan juga mudah, dukun bayi disetiap desa juga sudah ada. Khusus persalinan bayi dewasa ini hampir sudah tidak menggunakan jasa dukun bayi lagi.
10. Sosial Budaya

Agama yang dianut penduduk Gamping adalah Islam, Katholik, Kristen, Hindu dan Budha. Sebagian besar memeluk agama Islam. Fasilitas masjid ada sekitar 113 buah, Gereja 6 buah sedangan Pure dan Wihara belum ada.

Keberadaaan Majelis Ta’lim dan kelompok kebaktian sudah ada dan ada kegiatannya. LSM yang berkantor di wilayah kecamatan gamping ada di Nogotirto dan Trihanggo tetapi kegiatan LSM pernah ada di masing-masing desa.

Eknis atau suku penduduk gamping sebagian besar suku jawa, dan suku-suku lainnnya seperti dari pulau Kalimantan, Sumatra. Ambon, Sulawesi sampai Irian ada yang tinggal di Gamping dan tidak ada masalah kesukusn/eknis.

Judi, masih ada sebagian kecil penduduk yang melakukan, secara sembunyi-sembunyi. Tempat lokalisasi dan tempat makal PSK tidak ada.

Fasilitas olah-raga seperti lapangan Sepak Bola, bulutangkis, BolaVoly semua desa tersedia dan ada kegiatannya. Fasiltas hiburan seperti Gedung Bioskop, Pub, Discotik dan Karaoke di gamping belum ada.
11. Keamanan

Selama pertengahan 2007 hingga pertengahan 2008 tidak ada perkelahian masal baik antar kelompok warga, antar warga desa, warga dengan aparat keamanan atau aparat pemerintahan, pelajar, mahasiswa maupun antar Suku.

Jenis kejahatan yang populer adalah pencurian, kejadiannya ada disetiap desa, kejadian penganiayaan dan pembunuhan ada di Banyuraden, terjadi penyalahgunaan narkoba di Balecatur dan yang paling aman di Ambarketawang dan Nogotirto akan tetapi secara umum kejadian diatas dibanding tahun sebelumnya ada kenaikan.
12. Hal Lain Yang Perlu Diperhatikan

Profil ini, dibuat untuk membantu mengenal Kecamatan Gamping, secara sekilas. Sumber data sebagian besar berasal dari pengumpulan data Podes 2008. Data podes masih banyak kelemahannya karena hanya dikumpulkan berdasarkan wawancara dengan aparat desa. Sedangkan data di setiap desa ada yang lengkap dan ada yang kurang, beberapa data hanya kira-kira atau dugaan aparat desa, karena administrasi desa belum cukup baik Podes dikumpulkan sekitar 3 tahun sekali menjelang dilakukan sensus penduduk, pertanian dan ekonomi oleh BPS.

Walaupun pengumpulannya sekitar 3 tahun sekali, data ini cukup baik untuk dilakukan analisis sederhana hingga lanjut baik untuk membandingkan antar desa, kecamatan, kabupaten bahkan propinsi. Perubahan fasilitas desa atau potensi desa selama tiga tahun relatip kecil, jika tidak ada program pembangunan khusus atau intervensi khusus.

Demikian sekilas tentang potensi kecamatan Gamping. Bagi anda yang ingin lebih detail tentang kecamatan Gamping silahkan download Ebook Kecamatan Gamping Dalam Angka 2008, PDRB Kecamatan Gamping 2007, Tinjauan Ekonomi Kecamatan Gamping 2007 Di http: kecamatangamping.blogspot.com. Atau dapat menghubungi KSK kecamatan Gamping Sleman, BPS Kabupaten Sleman, BPS Propinsi D.I. Yogyakarta dan BPS Pusat Jakarta.





Kader Harus Menjadi Mata, Otot, dan Otak Partai

Seorang kader harus bisa menjadi mata, otot, dan otak Partai. Tanpa kader partai ibarat orang buta atau orang yang melangkah dalam kegelapan. Tanpa kader, partai kehilangan otot penggerak, kehilangan kekuatan dinamis, dan kehilangan daya cengkramnya. Tanpa kader, partai akan terlepas dari ideologi dan teori perjuangannya yang menyatu dengan rakyat.

Ketua Umum PDI Perjuangan mengatakan kader berasal dari kata cadre (bahasa Perancis) yang berarti bingkai. “Bingkai bukan berarti sekadar penghias sebuah gambar agar terlihat lebih indah melainkan bermakna sebagai 'penopang' atau penahan dari isinya agar mampu berdiri tegak dan tidak jatuh berserakan,” kata Megawati Soekarnoputri saat membuka Pendidikan Kader Pendidik Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Kamis (23/2/2012), di Jogja Expo Center, Yogyakarta.

Paling tidak, jelas Megawati, ada lima hal pokok yang harus dipenuhi oleh seseorang yang disebut kader. Pertama: memiliki pemahaman dan kesadaran ideologi yang tinggi. Karena sejarah menunjukan tak pernah ada partai yang survive tanpa ideologi kader. “Seorang kader tidak hanya dituntut paham dan sadar akan ideologi. Ia diharuskan memiliki kemampuan, kemauan,  melaksanakan, dan membumikan ideologi, terutama membantu menyelesaikan berbagai masalah wong cilik.”

Kedua, seorang kader harus memiliki pengetahuan, pengabdian, dan kesadaran politik yang tinggi. Hal ini diperlukan karena dalam keseharian politik adalah sebuah seni tentang kemungkinan-kemungkinan, seni dalam mengelola kemajemukan cita-cita, harapan, perrbedaan kepentingan kader. “Politik harus dilihat sebagai sesuatu yang sakral, sesuatu yang mulia, sesuatu yang bersih yang layak diperjuangkan. Politik bukan soal citra, bukan soal akal-akal, bukan sogok menyogok sebagaimana kita saksikan akhir-akhir ini.”

Ketiga, kata Ketua Umum PDI Perjuangan, seorang kader harus memiliki kesadaran berpartai yang tinggi. Paham terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, sejarah Partai, dan program perjuangan Partai. Semua harus disertai dengan kepatuhan, disiplin partai, dan diperlukan militansi dalam memperjuangkan partai.

“Pengalaman kita menunjukkan, masih cukup banyak warga partai menempatkan dirinya di atas partai. Bahkan ada yang berwajah seolah berwajah ideologis, selalu membawa referensi ajakan Bung Karno, namun lain kata dan perbuatan. Ini yang saya sebut pragmatisme berwajah ideologi,”


Hal Keempat, menjadi kader partai harus memiliki kesadaran Lingkungan, Sosial, dan budipekerti yang tinggi. “Kesadaran ini haruslah dicerminkan dalam kehidupan, dalam menentukan kebijakan tingkah laku dan pergaulan sosial sampai pada tutur kata. Hindari kesenjangan antara cita-cita Partai dan tingkah laku sosial kader-kader kita yang memperburuk citra Partai.”

Kelima, tegas Megawati, yang harus dimiliki kader, adalah kesadaran untuk menyelesaikan masalah pokok rakyat. Sebab Partai mengemban cita-cita untuk memakmurkan rakyat.


Laporan: Silvia Yuliasari

Megawati: Beri Ruang Pemimpin Muda

Banyak orang menyebut tahun 2014 sebagai tahun politik. Namun, presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri memandang lebih dari itu. Baginya, tahun ini merupakan tahun penentuan bagi bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang kembali pada akar sejarahnya. Bangsa yang mandiri, beradab, dan menjadi pelita bagi bangsa-bangsa lain di dunia.

Dalam wawancara khusus dengan Kompas, Senin (6/1/2013), Megawati menyatakan, persoalan fundamental bangsa Indonesia saat ini adalah kehilangan jejak sejarah. Banyak generasi muda yang tidak memahami sejarah bangsanya dan hal ini sangat mengkhawatirkan.

”Bagaimanapun suatu bangsa akan mengetahui jati dirinya jika mengetahui akar sejarahnya. Tanpa mengenal jejak sejarah bangsa sendiri, kita akan kehilangan arah,” katanya.

Megawati menyoroti bagaimana bangsa Indonesia mengalami sebuah euforia reformasi setelah selama 33 tahun Orde Baru mengalami pemerintahan yang represif. Namun, sayangnya, tidak ada arah yang jelas untuk menata perubahan yang menjadi inti reformasi itu.

Arus politik yang saat itu menginginkan adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 seperti tidak terbendung. Bukan hanya sekali amandemen, melainkan hingga empat kali. Megawati justru merasa amandemen sudah kebablasan.

”Saya melihat sekarang justru perjalanan jejak kita menjadi seperti tidak terarah dan terukur,” katanya.

Keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dalam amandemen itu, tidak lagi sebagai lembaga tertinggi. Tidak ada lagi lembaga yang menentukan arah pembangunan bangsa dalam jangka panjang dan berkesinambungan. Dengan amandemen tersebut, arah bangsa menjadi dibatasi periodisasi presiden dengan visi misinya. Batasannya, maksimal 10 tahun, itu pun jika presiden terpilih dalam dua periode.

Ia mengibaratkan pembangunan sebuah jembatan yang membutuhkan kalkulasi panjang. Ketika hadir pemimpin baru dan muncul pemikiran yang berbeda dari pemimpin sebelumnya, yang terjadi adalah dibangun jembatan baru dengan rute lain sehingga tidak jelas kelanjutan dari jembatan yang direncanakan awal.

Dalam pandangan Megawati, perubahan dalam reformasi semestinya lebih tertata dengan baik. Pada masanya, Bung Karno membuat konsep Pembangunan Semesta Berencana. Pada era Presiden Soeharto, MPR menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sehingga siapa pun pemimpinnya akan tahu perencanaan ke depan secara jelas.

”Apa pun yang dilakukan pemimpin harus ikut yang diputuskan MPR (dalam GBHN). Itu yang kita hilang,” katanya.

Lahirkan pemimpin muda
Megawati memang memiliki keresahan akan jejak sejarah yang mungkin hilang. Dengan kondisi bangsa saat ini, Megawati juga memiliki keresahan akan tantangan yang akan dihadapi pemimpin ke depan.

Namun, Megawati tidak hanya resah dan berdiam diri. Sebagai tokoh politik yang berpengalaman lebih dari 20 tahun memimpin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati membuktikan diri mampu melahirkan pemimpin-pemimpin muda potensial.

Dari tangan dinginnya, lahir pemimpin potensial, seperti Gubernur DKI Joko Widodo, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Lantas bagaimana resepnya dalam menggembleng tokoh-tokoh muda itu?

Megawati mengaku tidak mudah ketika pertama kali memimpin partai ”kampung” yang anggotanya kebanyakan dari kalangan bawah. Dengan kesabarannya, ia berjuang mendidik anggotanya dengan menggunakan roh ideologi Pancasila. Roh ideologi Pancasila tersebut terus dibumikan sehingga mereka memiliki keyakinan bahwa Pancasila dapat memerdekakan dan menyejahterakan bangsa. Ia juga terus memperhatikan rekam jejak kader-kadernya.

”Seorang pemimpin harus mempunyai kesabaran revolusioner. Kesabaran yang bergerak, tidak hanya menunggu. Kami terus melakukan sesuatu, memperbaiki diri,” katanya.

Jika saat ini banyak pemimpin muda yang muncul dari hasil kaderisasi yang dilakukannya, Megawati mengaku hanya memberikan ruang dan kesempatan bagi mereka untuk mengembangkan diri.

”Saya hanya mendorong. Mereka sendiri yang harus mengolah dirinya agar berhasil. Melihat Risma, Ganjar, Jokowi, dan banyak lagi di kabupaten, saya selalu merasa senang, bangga,” ujarnya.

”Saya hanya memberi jalan, mengajarkan, memberi ruang, tetapi saya katakan, hasilnya ada pada kalian sendiri. Mau jatuh, mau naik, itu semua ada pada kalian. Itu semua yang harus diberikan anak-anak muda kita,” lanjutnya.

Menghadapi pemilu kali ini, Megawati berhitung betul tentang bagaimana berkompetisi dan mengajukan calon pemimpin yang diusung partainya. Baginya, kalkulasi tidak hanya melulu bagi kepentingan partai, tetapi lebih untuk kepentingan bangsa yang lebih besar.

Meski mendapat hak prerogatif dari Kongres III PDI-P untuk menentukan calon presiden yang diusung partainya, Megawati belum bersedia membuka sosok yang dipilihnya. Bahkan, ia sendiri mengaku belum tahu apa akan maju lagi dalam pemilihan umum presiden kali ini.

”Kita mesti lihat, kita mesti ukur. Saya melihat siap-siapa saja (yang potensial). Saya tidak mau memilih kucing dalam karung,” katanya.

Langkah Megawati itu cukup mengejutkan mengingat hasil survei menunjukkan PDI-P dan Jokowi mampu mengungguli kandidat yang lain. Baginya, survei itu tidak bisa dijadikan pegangan untuk mencalonkan seseorang.

”Kalau itu dijadikan pegangan, kita akan lupa diri. Jadikan sebagai gambaran saja dan kita (tetap) kerja keras,” katanya.

Tentukan sewaktu-waktu
Menurut dia, sebagai ketua umum partai yang memiliki hak prerogatif, ia dapat memutuskan calon yang diusung tanpa mekanisme rapat di internal partai. Ia juga berhak memutuskannya kapan pun sesuai dengan kalkulasi politik yang dimilikinya.

”Saya tahu yang dimaksud adalah (apakah) Jokowi? Tunggu dulu. Itu kan kalkulasi saya. Sebagai ketum partai, saya dapat hak prerogatif,” katanya.

”Meskipun Rakernas III menyebutkan penyebutan nama setelah mendapat hasil Pemilu 9 April, saya ketua umum punya hak prerogatif. Artinya, bisa saja sewaktu-waktu. Bisa siapa saja,” lanjutnya.

Demokrasi ornamen
Di luar persoalan pencalonan sosok yang akan diusung, Megawati justru memberikan perhatian mendalam akan perjalanan demokrasi di Indonesia, yang hadir lewat pemilihan umum. Baginya, pemilu hanya akan menjadi ornamen demokrasi jika yang terjadi berulang seperti pada Pemilu 2004 dan 2009.

Menurut Megawati, demokrasi yang hadir dalam instrumen pemilu tidak dapat ditegakkan jika Komisi Pemilihan Umum tidak netral serta teknologi informasi yang digunakan dalam pemilu tidak netral dan bisa dimanipulasi. Kondisi lain yang dikhawatirkannya, jika intelijen negara bermain serta terjadi politik uang. ”PDI-P harus berkalkulasi untuk memajukan suatu orang,” katanya.

Demi bangsa, Megawati tak ingin terburu dan gegabah.

Sumber: kompas.com

Perintah Harian Ketua Umum

Ketua Umum PDI Perjuangan menegaskan siapapun, baik dari kalangan internal maupun eksternal partai boleh-boleh saja membuat analisis siapa yang akan menjadi calon presiden dari PDI Perjuangan. Namun, sesuai keputusan Rakernas ke-III pencapresan akan dilakukan setelah Pileg. “Rakernas ke-III sudah diputuskan bahwa pencapresan akan dilakukan setelah Pileg (pemilihan legislatif),” kata Megawati Soekarnoputri di kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2014).

Terkait parpol lain yang sudah mengumumkan siapa capres mereka, menurut Ketua Umum PDI Perjuangan, hal itu adalah hal wajar sebagai strategi partai lain. PDI Perjuangan, sambung Megawati, mempunyai strategi tersendiri dalam memutuskan calon presiden 2014.

“Tolong saja bersabar, kalau PDI Perjuangan punya strategi sendiri karena memiliki pemimpin itu tidak mudah. Kalau biasa-biasa saja akan merugikan kita sendiri, bagi PDI Perjuangan jangan terbawa arus,” tegas Megawati.

“Kita fokus saja kepada Pileg karena di situ sudah ada aturannya. Karena tanpa kerja keras apa pun juga itu hasil yang akan kita dapatkan. Sudah diinstruksikan DPP, kita harus capai 20 persen dari threshold (syarat mengajukan calon presiden),” jelas Ketua Umum PDI Perjuangan. Untuk melihat  pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan silahkan lihat di sini.

Karena itu, Ketua Umum PDI Perjuangan menginstruksikan semua elemen partai untuk menjalankan empat perintah harian. Empat perintah harian tersebut berisi:

Bagi PDI Perjuangan, Tahun 2014 adalah Tahun Penentuan, Pemilu 2014 harus dijadikan momentum penentuan bagi partai untuk berjuang demi kesejahteraan rakyat dengan kembali menegakkan pilar-pilar Trisakti dalam pemerintahan baru 2014-2019 agar terwujud Indonesia Hebat.

Pertama; Perkuat konsolidasi seluruh pilar partai untuk memenangkan pileg dan pilres 2014 dengan mengandalkan semangat gotong royong antar struktur partai, kader PDI Perjuangan dan caleg semua tingkatan untuk menjalankan strategi pemenengan pemilu.

Kedua; Perkuat disiplin partai untuk meneguhkan kembali Kongres III PDI Perjuangan di Bali yang menyerahkan kewenangan untuk memilih calon presiden PDI Perjuangan  2014 di tangan Ketua Umum Partai.

Ketiga; Diserukan kepada seluruh elemen partai untuk mewaspadai kemungkinan kecurangan proses pemilihan umum dengan cara melakukan pengawalan seluruh tahapan proses pemilu legislatif dan pemilu presiden sehingga  tercipta pemilu yang jujur dan adil sesuai prinsip-prinsip demokrasi.

Keempat, Buka ruang komunikasi dan dialog seluas-luasnya dengan seluruh elemen bangsa untuk menjadikan partai PDI Perjuangan sebagai rumah besar kaum nasionalis dalam proses pemilihan umum 2014.